MUI Tegaskan Bunuh Diri dalam Kondisi Damai Tak Masuk Kategori Mati Syahid
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa bunuh diri dengan membawa bom dalam kondisi damai hukumnya haram dan bukan termasuk mati di jalan Islam (syahid).
"Tapi, merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs)," ujar Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
MUI menyatakan aksi bom bunuh diri maupun serangan yang menyebabkan kerusakan, hilangnya, maupun mengancam nyawa orang lain merupakan tindakan teror dan tidak sesuai dengan ajaran agama.
Ketua MUI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengarusutamakan Wasathiyatul Islam. Artinya, pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), mengedepankan paham (tawassuthy).
"Sehingga, menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih-lebihan menjalankan agama (ifrath) maupun meremehkan perkara agama (tafrith)," kata dia.
Sebelumnya, terjadi peledakan bom bunuh diri yang terjadi di Katedral Makassar. Tak lama berselang, seorang perempuan melakukan serangan di Mabes Polri pada Rabu (31/3) sore.
Dari rangkaian teror itu, Densus 88 langsung bergerak cepat mengamankan pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam aksi tersebut. Sejumlah orang yang diduga terlibat terorisme seperti di Makassar, Bandung, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan wilayah lainnya berhasil diamankan.
相关推荐
- 出国学摄影去哪好?这篇文章告诉你
- Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
- Suksesnya Trihatma Kusuma Haliman Meneruskan Agung Podomoro Group Lewat Keputusan Berani dan Tepat
- Asik! Harga BBM Pertamax RON 92 Turun di SPBU se
- 安大略艺术设计学院动画专业作品集的要求解析
- BNN Gandeng Bobon Santoso Masak Dan Makan Besar 1.200 Potong Ayam
- Air Putih Jenis Ini Jadi yang Terbaik buat Ginjal Menurut Dokter
- Hadapi Tantangan yang Dinamis, MMKSI Optimis Tatap Pasar Otomotif Indonesia 2025