Rawan Langgar HAM, Perampasan Aset Hasil Korupsi Harus Terapkan Prinsip Kehati
Penyitaan hingga perampasan aset masyarakat yang tidak terkait tindak pidana korupsi dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, kebijakan formulatif perampasan aset hasil tindak pidana korupsi saat ini terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang 20 Tahun 2001.
Sehingga, kebijakan perampasan aset, terutama dalam rangka memenuhi uang pengganti, melalui mekanisme hukum pidana hanya dapat dirampas jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sehingga apabila putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka pidana tambahan berupa perampasan aset maupun uang pengganti tidak dapat dieksekusi," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Soal Penyitaan Hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta, Kejaksaan Agung Digugat
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga melakukan perampasan aset masyarakat maupun korporasi yang tidak terkait kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Bahkan para korban saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan serta melayangkan gugatan atas aksi kejaksaan yang melakukan penyitaan serta pelelang aset yang diduga ilegal.
"Bahkan berdasarkan non-conviction based asset forfeiture, perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan secara sah asal-usul dari aset tersebut, perampasannya tidak dapat dibenarkan," ujarnya lagi.
Jika dikaitkan dengan HAM, Suparji menyebut bahwa perampasan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dengan asas praduga tak bersalah. "Hak atas kepemilikan aset oleh warga negara harus dilindungi dan dihormati oleh negara, sehingga terdakwa perlu menjelaskan dimuka persidangan bahwa aset tersebut didapat secara sah, dan mengajukan keberatan di pengadilan sesuai Pasal 79 ayat 5 UU TPPU," kata dia.
Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam putusannya hakim harus melihat bahwa barang sitaan harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dalam konteks Undang-Undang No. 8 Tahun 2020 tentang TPPU menyebut pihak ketiga yang beriktikad baik didefinisikan sebagai mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam proses kejahatan pidananya, tidak menyadari keberadaannya digunakan atau dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan tidak memiliki hubungan dan tidak dalam kekuasaan ataupun perintah pelaku TPPU.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:百科)
TKN Fanta Prabowo
Super Mewah, Maskapai Saudi Luncurkan Kelas Bisnis Terbaik Dunia
Bela Anies, JK Sebut Pemprov Sudah Benar Soal Reklamasi
FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa
Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan
- Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan
- Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam
- Anies Tiba
- TKN Fanta Prabowo
- Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam
- FOTO: Si Paling Nyentrik di Met Gala 2025, Boyong Piano hingga Robot
- Wakapolri Minta, Pengantar Amien Rais 'Tak Kacau'
-
Elon Musk: Kami Sangat Paranoid
Warta Ekonomi, Jakarta - Mobil listrik Tesla Model Y dikabarkan terlihat berjalan tanpa pengemudi di ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Jakarta-Cikampek kembali melaksanakan pe ...[详细]
-
Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung soal reklamasi yang belakan ...[详细]
-
Anak Buah Prabowo Maju, Gerindra Resmi Polisikan Ratna Sarumpaet
Warta Ekonomi, Jakarta - Partai Gerindra resmi melaporkan aktivis Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jay ...[详细]
-
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Hari Ini
JAKARTA, DISWAY.ID- Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memeriksa eks Ket ...[详细]
-
Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri
Warta Ekonomi, Jakarta - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Pengawal Kostitusi melaporkan ...[详细]
-
Studi: Makan Ayam 4 Kali Seminggu Berpotensi Kena Kanker
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah studi yang dilakukan Institut Gastroenterologi Nasional Italia, yang ...[详细]
-
Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat
JAKARTA, DISWAY.ID--Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ada 2 lapo ...[详细]
-
Perang Tarif Brutal, Geely Ogah Investasi di Indonesia?
Warta Ekonomi, Jakarta - Geely mengatakan isu terkait pengembangan pabrik di beberapa negara tidak a ...[详细]
-
Janji Manis Anies, Reklamasi Diklaim Tak Ada yang Salah
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku tak ada masalah jika ada pihak ...[详细]
Gandeng UMKM Lokal, Perusahaan Kesehatan Taiwan Visgeneer Siap Masuk Indonesia
Studi Temukan Vitamin Ini Bantu Kurangi Risiko Kanker Usus Besar
- Full Senyum, Gaji Anggota KPPS Resmi Naik Rp 600 Ribu di Pemilu 2024 Plus Dapat Uang Pulsa
- Studi: Makan Ayam 4 Kali Seminggu Berpotensi Kena Kanker
- Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat
- 5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita
- Pertamina Bukukan Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 2024
- FOTO: Perjalanan Biksu Thudong Jalan Kaki 4 Bulan Thailand
- Transaksi Dagangan RI–Tiongkok Tembus Rp2.112 T, Prabowo: Mitra Terbesar Kita!