Kantongi Restu, Emiten PANI Milik Aguan Siap Bagikan Dividen Rp67,53 Miliar
Emiten properti milik Aguan, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) telah selesai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis, 15 Mei 2025. Salah satu agenda yang disetujui pada rapat tersebut adalah soal pembagian dividen untuk tahun buku 2024.
Sekretaris Perusahaan PANI, Christy Grassela, dalam keterbukaan informasi pada Senin (19/5) menyatakan bahwa RUPST menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp67.534.382.000 atau Rp4 per saham.
Baca Juga: Emiten PANI Milik Aguan Catat Pre Sales Rp466 Miliar di Kuartal I 2025
"Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada recording date,yaitu tanggal 27 Mei 2025 dan pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan pukul 16.00 WIB," ujar Christy.
Selain sebagai bentuk apresiasi, pembagian dividen ini juga tak lepas dari kinerja keuangan PANI yang gemilang. Sepanjang 2024, Perseroan membukukan laba komprehensif sebesar Rp625.998.215.000.
Sebanyak Rp1.000.000.000 dialokasikan untuk dana cadangan sesuai Pasal 70 UUPT sementara sisanya Rp557.463.833.000 ditetapkan sebagai saldo laba ditahan. Selain itu, PANI juga memiliki total ekuitas mencapai Rp26.595.936.103.
Baca Juga: Usung Konsep Baru, Grand Mitra Bidik Pasar Pengembangan Properti di PIK 2
Bagi para pemegang saham yang ingin menikmati dividen tunai dari PANI, berikut adalah tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan!
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 23 Mei 2025
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 26 Mei 2025
- Cum Dividen di Pasar Tunai: 27 Mei 2025
- Ex Dividen di Pasar Tunai: 28 Mei 2025
- Recording Date: 27 Mei 2025
- Pembayaran Dividen: 10 Juni 2025
相关推荐
- Sambil CFD, Wali Kota Tangerang Bagikan 1.000 Porsi Laksa
- Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah
- Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
- Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?
- Pendapatan Pajak Jauh dari Target, DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kantung Parkir
- Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
- Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
- Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers